1. LIKE ASN (LAYANAN INFORMASI KINERJA SECARA ELEKTRONIK APARATUR SIPIL NEGARA)
Sebelum tahun 2019, pelaporan Penilaian Kinerja Pegawai dihimpun melalui pengumpulan fisik salinan dokumen Penilaian Kinerja Pegawai serta dokumen rekapitulasi Penilaian Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam proses penghimpunannya menemui beberapa kendala, mulai dari informasi yang terlambat diterima oleh PNS yang tersebar di pelosok Kalimantan Barat, proses pengumpulan dokumen yang memerlukan waktu yang panjang dan tidak efektif. Hal ini terindikasi dari jumlah dokumen yang terkumpul tidak lebih dari 60% dari total PNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu pengumpulan fisik salinan dokumen membutuhkan ruang penyimpanan dokumen fisik terhimpun.
Tantangan dan hambatan dalam pelaporan Penilaian Kinerja Pegawai di atas, coba dicermati oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan berinovasi menyediakan layanan pelaporan yang lebih gampang diakses, murah, cepat dan efektif guna optimalisasi penyampaian Pelaporan Penilaian Kinerja (PPK) PNS seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Layanan tersebut bernama LIKE ASN (Layanan Informasi Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara) yang merupakan layanan gratis Google Form untuk menghimpun data Penilaian Kinerja PNS, dan layanan unggahan file Penilaian Kinerja PNS.
Kegiatan penghimpunan Penilaian Kinerja PNS secara online tersebut telah dilaksanakan dalam 2 (dua) tahun yakni kegiatan pertama tahun 2019 untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS tahun 2017 dan 2018, dan kegiatan tahun 2020 untuk pelaporan PPK PNS tahun 2019. Hasil dari penghimpunan ini menunjukan peningkatan partisipasi yang sangat signifikan, yakni lebih dari 85% untuk PPK PNS tahun 2017 dan 2018, dan lebih dari 90% untuk PPK PNS tahun 2019.
Inovasi LIKE ASN (Layanan Informasi Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara) ini dibuat oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai jawaban atas tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam mengumpulkan pelaporan Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dengan jumlah PNS mencapai 10.334 orang yang tersebar hingga ke pelosok Kalimantan Barat.
Arti penting sistem online Pengumpulan Pelaporan Kinerja Pegawai tahun 2019 dan 2020 adalah bagi seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sistem online harus menjadi budaya Pengelola Pemerintahan ke depannya, sehingga proses dan hasil yang didapatkan lebih cepat dan efisien. Para PNS dewasa ini harus meninggalkan budaya lama yang lamban, boros, dan mempersulit layanan.
2. SI JAFUNG (SISTEM INFORMASI MONITORING PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL)
Beragamnya peraturan jabatan fungsional menimbulkan pemahaman yang keliru oleh Perangkat Daerah akibatnya penyelenggaraan pembinaan karier jabatan fungsional pada Perangkat Daerah belum optimal dan berdampak terhadap anggapan bahwa sangat sulit untuk mengembangkan diri jika sudah duduk pada jabatan fungsional.
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai inovasi pengawasan pembinaan karier jabatan fungsional yaitu “SI JAFUNG”. Inovasi ini memberikan perlindungan kepada pejabat fungsional untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional dengan cara melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Perangkat Daerah. Pada awal peluncuran SI JAFUNG di Tahun 2019, biaya yang dikeluarkan sangat minim yaitu biaya ATK sedangkan aplikasi tidak mengeluarkan biaya karena menggunakan Google Form. Adapun link untuk mengakses SI JAFUNG yaitu bit.ly/sijafung . Dengan kerjasama dari 37 perangkat daerah Badan Kepegawaian Daerah inovasi SI JAFUNG terlaksana dengan baik dan di Tahun 2020 BKD sudah mengagendakan memberikan pembinaan door to door ke 9 (Sembilan) OPD yang hasil pemetaan SI JAFUNG terindikasi pembinaan tidak optimal namun karena kebijakan pemotongan anggaran BKD belum dapat melakukan door to door ke 9 (Sembilan) OPD tersebut.
Pemangku jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini berjumlah 5.628 orang terdiri dari 63 jenis jabatan fungsional. Setiap jabatan fungsional memiliki Peraturan masing-masing meliputi Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri PAN dan RB, Peraturan Bersama Instansi Pembina dan Kepala BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan, Peraturan Instansi Pembina Tentang Petunjuk Teknis dengan jumlah keseluruhan 924 peraturan.
Badan Kepegawaian Daerah telah melakukan berbagai upaya memberikan pemahaman mengenai ketentuan pembinaan karier jabatan fungsional baik melalui Sosialisasi maupun surat dinas. Namun masih ditemukan permasalahan di Perangkat Daerah yaitu kurangnya pemahaman Perangkat Daerah tentang pengaturan jabatan fungsional, masih terdapat pejabat fungsional tidak dapat naik pangkat lebih dari 4 tahun, sulitnya mengumpulkan angka kredit, kinerja pejabat fungsional belum optimal, penempatan yang tidak sesuai peta jabatan dan pemberian tugas tambahan diluar tugas jabatan fungsional yang mengganggu tugas pokok jabatan. Lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap Perangkat Daerah mempengaruhi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional belum dilakukan secara optimal.
SI JAFUNG memiliki konsep pengawasan dilakukan secara online tidak lagi manual serta mudah karena dapat menggunakan media telephone celuler dan dapat dilakukan dimanapun pejabat fungsional berada. Hasil pemetaan SI JAFUNG akan menentukan upaya pembinaan yang perlu dilakukan ke Perangkat Daerah.
1. Izin Belajar
- Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan permohonan ijin belajar menyiapkan surat usulan yang ditandatangani pejabat yang berwenang, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi;
- Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Pengembangan Potensi Bidang Pengembangan ASN;
- PNS menunggu proses persetujuan selama kurang lebih 3 hari.
Persyaratan Izin Belajar:
- Surat pengantar dari Instansi terkait (bertandatangan Eselon II );
- Form 2A;
- SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir;
- SKP 2 tahun terakhir;
- Jadwal Kuliah;
- BAN-PT dan BAN-PRODI;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin.
2. Tugas Belajar
- Perangkat Daerah terkait menyampaikan usulan persyaratan/kelengkapan administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi tugas belajar
- PNS melakukan seleksi TPA/TPM untuk kemudian dilakukan perangkingan hasil test.
- PNS menerima SK Penunjukkan PNS Tugas Belajar;
Persyaratan:
Tahap I (Permohonan Rekomendasi) :
- Surat permohonan rekomendasi mengikuti seleksi tubel dari kepala OPD
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD utk mengikuti seleksi Tubel
- Proposal atau surat Penawaran Beasiswa yang ditawarkan dari Pihak Ketiga
- Surat pernyataan penempatan kembali di Pemprov Kalbar apabila dinyatakan lulus Seleksi
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK pangkat terakhir
- PPK PNS 2 tahun terakhir bernilai Baik
- Dokumen Kebutuhan Instansi utk tenaga keahlian atau kompetensi tertentu.
Tahap II (Penunjukan Surat Keputusan Tugas Belajar):
- Surat pengantar usulan tugas belajar dari OPD
- Surat kelulusan dari lembaga pendidikan
- Surat keputusan penunjukan tugas belajar bagi PNS TUBEL pihak ketiga
- Surat Rekomendasi Kepala BKD Prov Kalbar untuk mengikuti Seleksi Tubel
- FORM calon Peserta
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
- Surat rekomendasi melanjutkan tugas belajar
- Surat pernyataan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku bagi PNS Tubel
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan p2provkalbar@gmail.com, atau 082255340780
- Pegawai Negeri Sipil menyiapkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi kenaikan jabatan fungsional;
- Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan ASN;
- PNS menunggu proses persetujuan selama kurang lebih 3 hari.
Persyaratan :
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan Fungsional terakhir;
- PAK (Penetapan Angka Kredit);
- SKP 1 Tahun terakhir;
- Sertifikat Lulus Uji Kompetensi, apabila dipersyaratkan sesuai permenpan masing-masing jenis jabatan fungsional.
- Sertifikat diklat, apabila dipersyaratkan sesuai permenpan masing-masing jenis jabatan fungsional.
- Pengantar Kepala Perangkat Daerah
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan p2provkalbar@gmail.com, atau 085750441108
- Pegawai Negeri Sipil menyiapkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi kenaikan pangkat;
- Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Kepangkatan Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN;
- PNS menunggu proses administrasi selama kurang lebih 2 bulan.
- PNS menerima SK Kenaikan Pangkat.
Persyaratan :
- FC Sah KARPEG;
- FC Sah SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
- FCSK Pengangkatan CPNS;
- FC Sah STLUP KP(KP Pilihan Penyesuaian Ijazah); Sah
- FC Sah SK Pangkat Terakhir;
- FC Sah SK JabatanTerakhir (KP Pilihan Struktural);
- FC Sah Surat Pernyataan Pelantikan (KP Pilihan Struktural);
- FC Sah Sertifikat Diklat Penjenjangan (KP Pilihan);
- Asli Penilaian Angka Kredit (KP Pilihan);
- FC Sah STLUD (KP Reguler Pindah Gol);
- FC Sah STLUPKP (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah);
- FC Sah Ijin Belajar (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah);
- Surat Keterangan Uraian Tugas (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah).
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan subbidpangkatbkd@gmail.com, atau 08982626261
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamar mendaftar secara online, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau sebagai pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Siswa/Siswi Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Berkelakuan baik;
- Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi untuk 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode pendaftaran;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang Terakreditasi pada saat kelulusan, minimal 3,5 (tiga koma lima) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Barat; GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang Terakreditasi pada saat kelulusan, minimal 2,5 (dua koma lima) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Tata Cara
Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal Sistem Seleksi CASN Nasional (SSCASN) http://sscasn.bkn.go.id dengan tahapan sebagai berikut :
- Wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
- Membuat akun pendaftaran melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi : NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga, e-mail aktif, password Akun Portal SSCN dan pertanyaan pengaman, upload Pass Photo berlatar belakang merah berukuran 3 x 4 kapasitas minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dan mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN;
- Log in ke Portal SSCASN alamat https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;
- Mengupload/mengunggah foto diri (swafoto) dengan memegang/memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120 kb, maksimal 200 kb) untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;
- Melakukan pengisian biodata dan memilih instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan;
- Hanya dapat memilih pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) unit kerja penempatan untuk 1 (satu) kali pendaftaran;
- Mengunggah dokumen persyaratan yang tercantum dalam portal SSCASN;
- Mencetak Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran SSCASN yang akan digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN;
- Semua informasi atau data yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online harus diisi secara benar berdasarkan dokumen asli dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Data yang masih dalam tahap simpan masih dapat dilakukan perbaikan data dan setelah submit/kirim data lamaran maka sudah tidak dapat diperbaiki atau diubah;
- Setelah pelamar menyelesaikan pendaftaran online, wajib menyerahkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan, ditambah dengan print out asli Tanda Bukti Pendaftaran online untuk diverifikasi.
- Dokumen wajib diantar langsung oleh pelamar/pendaftar ke : PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CPNS PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD) PROVINSI KALIMANTAN BARAT JALAN JEND. AHMAD YANI PONTIANAK dan tidak menerima berkas yang disampaikan melalui Pos/Jasa Pengiriman lainnya dengan ketentuan :
- Pada bagian depan Map lamaran ditempel identitas pelamar;
- Menggunakan Map berwarna yang disesuaikan dengan rumpun jabatan yakni :
-
- Rumpun Formasi khusus disabilitas : kuning
- Rumpun tenaga pendidikan : merah
- Rumpun tenaga kesehatan : putih
- Rumpun tenaga teknis : hijau
- Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
- Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN dapat dilihat atau diunduh dilaman https://sscasn.bkn.go.id, http://bkd.kalbarprov.go.id/web dan http://kalbarprov.go.id;