Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas lainnya yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai, serta informasi kepegawaian;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan tugas di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian;
- Pembinaan, pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian pada Kabupaten/Kota;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan asset di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
- Pelaksanaan tugas lainnya di bidang kepegawaian daerah yang diserahkan oleh Gubernur.
01 Januari 2024