Izin Perceraian

Adapun kelengkapan administrasi permintaan izin perceraian adalah sebagai berikut:

  • Surat Permintaan Izin Perceraian
  • Surat Nikah
  • SK Pangkat Terakhir
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk Suami/Istri
  • Surat Keputusan/Pernyataan/Keterangan jika alasannya:
    • Salah satu pihak berbuat zinah:
      • Keputusan Pengadilan, Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu;
    • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan:
      • Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat, Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan;
    • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah:
      • Surat Pernyataan dari Kepala Desa/Lurah, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat;
    • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus:
      • Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
    • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain:
      • hasil visum et repertum dari dokter Pemerintah;
    • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga:
      • Surat Pernyataan dari Kepala Desa/Lurah, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.

Kartu Istri / Kartu Suami

Kelengkapan berkas untuk Kartu Istri / Suami adalah sebagai berikut:

  • Laporan Perkawinan Pertama PNS;
  • Fotocopy salinan sah surat nikah/akta perkawinan (2 rangkap legalisir);
  • Pas foto istri/suami ukuran 3×4 cm (2 lembar hitam putih);
  • Fotocopy SK CPNS (2 rangkap legalisir);
  • Fotocopy SK PNS (2 rangkap legalisir); dan
  • Fotocopy SK Pangkat terakhir (2 rangkap legalisir).