Izin Perceraian
Adapun kelengkapan administrasi permintaan izin perceraian adalah sebagai berikut:
- Surat Permintaan Izin Perceraian
- Surat Nikah
- SK Pangkat Terakhir
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk Suami/Istri
- Surat Keputusan/Pernyataan/Keterangan jika alasannya:
- Salah satu pihak berbuat zinah:
- Keputusan Pengadilan, Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu;
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan:
- Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat, Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah:
- Surat Pernyataan dari Kepala Desa/Lurah, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus:
- Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain:
- hasil visum et repertum dari dokter Pemerintah;
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga:
- Surat Pernyataan dari Kepala Desa/Lurah, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
- Salah satu pihak berbuat zinah:
Kartu Istri / Kartu Suami
Kelengkapan berkas untuk Kartu Istri / Suami adalah sebagai berikut:
- Laporan Perkawinan Pertama PNS;
- Fotocopy salinan sah surat nikah/akta perkawinan (2 rangkap legalisir);
- Pas foto istri/suami ukuran 3×4 cm (2 lembar hitam putih);
- Fotocopy SK CPNS (2 rangkap legalisir);
- Fotocopy SK PNS (2 rangkap legalisir); dan
- Fotocopy SK Pangkat terakhir (2 rangkap legalisir).