Latar Belakang

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga teknis dari perangkat Pemerintah Provinsi yang bertugas membantu Gubernur dalam menyusun dan merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 123 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 123 Tahun 2016.

01 Januari 2024