Jabatan Fungsional
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pertama Kali
Syarat kelengkapan berkas usulannya :
- SK CPNS
- SK PNS/SK Pangkat Terakhir
- Ijazah
- SKP 2 Tahun terakhir
- Sertifikat Diklat Prajabatan
- Sertifikat Diklat Pengangkatan
- PAK (Penetapan Angka Kredit)
- Pengantar Kepala Perangkat Daerah
Pengankatan Perpindahan Ke Jabatan Fungsional
Syarat kelengkapan berkas usulannya :
- Tersedianya Formasi
- SK Pangkat Terakhir
- Ijazah
- SKP 2 Tahun Terakhir
- Sertifikat Diklat Pengangkatan
- PAK (Penetapan Angka Kredit)
- Pengantar Kepala Perangkat Daerah
Pengangkatan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional
Syarat kelengkapan berkas usulannya :
- Tersedianya Formasi
- SK Pangkat terakhir
- SK Pembebasan dari Jabatan Fungsional
- PAK (Penetapan Angka Kredit) terakhir
- SKP 2 Tahun terakhir
- SK Mutasi Pindah
- SPMT
- SK Pengakhiran Tugas Belajar (Bagi PNS Tugas Belajar)
- Pengantar Kepala Perangkat Daerah
Kenaikan Jabatan Fungsional
Syarat kelengkapan berkas usulannya :
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan Fungsional terakhir;
- PAK (Penetapan Angka Kredit);
- SKP 1 Tahun terakhir;
- Sertifikat Lulus Uji Kompetensi, apabila dipersyaratkan sesuai permenpan masing-masing jenis jabatan fungsional.
- Sertifikat diklat, apabila dipersyaratkan sesuai permenpan masing-masing jenis jabatan fungsional.
- Pengantar Kepala Perangkat Daerah
Pemberhentian Jabatan Fungsional
Syarat kelengkapan berkas usulannya :
- SK Pangkat terakhir
- SK Jabatan Fungsional terakhir
- PAK (Penetapan Angka Kredit) terakhir
- SKP 1 Tahun Terakhir
- SK Pembebasan Sementara dalam jangka waktu 5 Tahun tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit
Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui Inpassing
Syarat kelengkapan berkas usulannya :
- SK Pangkat terakhir
- Rekomendasi hasil uji kompetensi
- Surat pernyataan bersedia diangkat
- Ijazah
- SKP 1 tahun terakhir
- Pengantar Kepala Perangkat Daerah
Pengukuhan Kembali dalam Jabatan Fungsional
Syarat kelengkapan berkas usulannya :
- SK Pangkat terakhir
- SK Jabatan fungsional terakhir
- PAK (Penetapan Angka Kredit) terakhir
- SK Mutasi Pindah
- Pengantar Kepala Perangkat Daerah
Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional
Syarat kelengkapan berkas usulannya :
- SK Pangkat terakhir
- SK Jabatan fungsional terakhir
- PAK terakhir
- Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional
- Pengantar Kepala Perangkat Daerah
01 Januari 2024