Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Bagaimana Persyaratan dan Tata Cara untuk mengikuti Tes Calon Pegawai Negeri Sipil?

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamar mendaftar secara online, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau sebagai pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Siswa/Siswi Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Berkelakuan baik;
  11. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi untuk 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode pendaftaran;
  12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang Terakreditasi pada saat kelulusan, minimal 3,5 (tiga koma lima) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Barat; GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
  13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang Terakreditasi pada saat kelulusan, minimal 2,5 (dua koma lima) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Tata Cara

Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal Sistem Seleksi CASN Nasional (SSCASN) http://sscasn.bkn.go.id dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
  2. Membuat akun pendaftaran melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi : NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga, e-mail aktif, password Akun Portal SSCN dan pertanyaan pengaman, upload Pass Photo berlatar belakang merah berukuran 3 x 4 kapasitas minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dan mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN;
  3. Log in ke Portal SSCASN alamat https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;
  4. Mengupload/mengunggah foto diri (swafoto) dengan memegang/memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120 kb, maksimal 200 kb) untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;
  5. Melakukan pengisian biodata dan memilih instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan;
  6. Hanya dapat memilih pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) unit kerja penempatan untuk 1 (satu) kali pendaftaran;
  7. Mengunggah dokumen persyaratan yang tercantum dalam portal SSCASN;
  8. Mencetak Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran SSCASN yang akan digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN;
  1. Pada bagian depan Map lamaran ditempel identitas pelamar;
  2. Menggunakan Map berwarna yang disesuaikan dengan rumpun jabatan yakni :
January 1, 2024

Badan Kepegawaian Daerah

Website Resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Jl. Jenderal Ahmad Yani Pontianak, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat 78124
(0561) 736541
bkd@kalbarprov.go.id