Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat

PPID

  1. Peraturan PPID
  2. SOP PPID
  3. Daftar Informasi Publik
  4. Satu Data
  5. Form Permintaan Informasi
  6. Form Pengajuan Keberatan
  7. Laporan PPID

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Hari Keterangan Waktu
Senin – Kamis Jam Pelayanan I 08.00 – 12.00 WIB  
Istirahat, Sholat, Makan 12.00 – 13.00 WIB
Jam Pelayanan II 13.00 – 15.30 WIB
Jumat Jam Pelayanan I 08.00 – 11.30 WIB
Istirahat, Sholat, Makan 11.30 -13.00 WIB
Jam Pelayanan II 13.00 – 15.30 WIB

Maklumat Pelayanan PPID

Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya Pelayanan Informasi Yang Transparan Dan Akuntabel Untuk Memenuhi Hak Pemohon Informasi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

Misi
  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

Tentang PPID BKD

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Badan Publik Di Lingkungan Badan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 70 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2019.

Struktur PPID

January 4, 2024

Badan Kepegawaian Daerah

Website Resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Jl. Jenderal Ahmad Yani Pontianak, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat 78124
(0561) 736541
bkd@kalbarprov.go.id