Bagaimana Tata Cara Pengajuan Izin Belajar dan Tugas Belajar?
1. Izin Belajar
- Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan permohonan ijin belajar menyiapkan surat usulan yang ditandatangani pejabat yang berwenang, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi;
- Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Pengembangan Potensi Bidang Pengembangan ASN;
- PNS menunggu proses persetujuan selama kurang lebih 3 hari.
Persyaratan Izin Belajar:
- Surat pengantar dari Instansi terkait (bertandatangan Eselon II );
- Form 2A;
- SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir;
- SKP 2 tahun terakhir;
- Jadwal Kuliah;
- BAN-PT dan BAN-PRODI;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin.
2. Tugas Belajar
- Perangkat Daerah terkait menyampaikan usulan persyaratan/kelengkapan administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi tugas belajar
- PNS melakukan seleksi TPA/TPM untuk kemudian dilakukan perangkingan hasil test.
- PNS menerima SK Penunjukkan PNS Tugas Belajar;
Persyaratan:
Tahap I (Permohonan Rekomendasi) :
- Surat permohonan rekomendasi mengikuti seleksi tubel dari kepala OPD
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD utk mengikuti seleksi Tubel
- Proposal atau surat Penawaran Beasiswa yang ditawarkan dari Pihak Ketiga
- Surat pernyataan penempatan kembali di Pemprov Kalbar apabila dinyatakan lulus Seleksi
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK pangkat terakhir
- PPK PNS 2 tahun terakhir bernilai Baik
- Dokumen Kebutuhan Instansi utk tenaga keahlian atau kompetensi tertentu.
Tahap II (Penunjukan Surat Keputusan Tugas Belajar):
- Surat pengantar usulan tugas belajar dari OPD
- Surat kelulusan dari lembaga pendidikan
- Surat keputusan penunjukan tugas belajar bagi PNS TUBEL pihak ketiga
- Surat Rekomendasi Kepala BKD Prov Kalbar untuk mengikuti Seleksi Tubel
- FORM calon Peserta
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
- Surat rekomendasi melanjutkan tugas belajar
- Surat pernyataan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku bagi PNS Tubel
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan p2provkalbar@gmail.com, atau 082255340780
01 Januari 2024