Bagaimana Tata Cara Pengajuan Izin Belajar dan Tugas Belajar?

1. Izin Belajar

Persyaratan Izin Belajar:

  1. Surat pengantar dari Instansi terkait (bertandatangan Eselon II );
  2. Form 2A;
  3. SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir;
  4. SKP 2 tahun terakhir;
  5. Jadwal Kuliah;
  6. BAN-PT dan BAN-PRODI;
  7. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin.

2. Tugas Belajar

Persyaratan:

Tahap I (Permohonan Rekomendasi) :

  1. Surat permohonan rekomendasi mengikuti seleksi tubel dari kepala OPD
  2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD utk mengikuti seleksi Tubel
  3. Proposal atau surat Penawaran Beasiswa yang ditawarkan dari Pihak Ketiga
  4. Surat pernyataan penempatan kembali di Pemprov Kalbar apabila dinyatakan lulus Seleksi
  5. Fotokopi SK CPNS
  6. Fotokopi SK pangkat terakhir
  7. PPK PNS 2 tahun terakhir bernilai Baik
  8. Dokumen Kebutuhan Instansi utk tenaga keahlian atau kompetensi tertentu.

Tahap II (Penunjukan Surat Keputusan Tugas Belajar):

  1. Surat pengantar usulan tugas belajar dari OPD
  2. Surat kelulusan dari lembaga pendidikan
  3. Surat keputusan penunjukan tugas belajar bagi PNS TUBEL pihak ketiga
  4. Surat Rekomendasi Kepala BKD Prov Kalbar untuk mengikuti Seleksi Tubel
  5. FORM calon Peserta
  6. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  7. Surat rekomendasi melanjutkan tugas belajar
  8. Surat pernyataan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku bagi PNS Tubel

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan p2provkalbar@gmail.com, atau 082255340780

 

01 Januari 2024