Bagaimana Prosedur Pengajuan Kenaikan Pangkat?
- Pegawai Negeri Sipil menyiapkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi kenaikan pangkat;
- Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Kepangkatan Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN;
- PNS menunggu proses administrasi selama kurang lebih 2 bulan.
- PNS menerima SK Kenaikan Pangkat.
Persyaratan :
- FC Sah KARPEG;
- FC Sah SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
- FCSK Pengangkatan CPNS;
- FC Sah STLUP KP(KP Pilihan Penyesuaian Ijazah); Sah
- FC Sah SK Pangkat Terakhir;
- FC Sah SK JabatanTerakhir (KP Pilihan Struktural);
- FC Sah Surat Pernyataan Pelantikan (KP Pilihan Struktural);
- FC Sah Sertifikat Diklat Penjenjangan (KP Pilihan);
- Asli Penilaian Angka Kredit (KP Pilihan);
- FC Sah STLUD (KP Reguler Pindah Gol);
- FC Sah STLUPKP (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah);
- FC Sah Ijin Belajar (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah);
- Surat Keterangan Uraian Tugas (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah).
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan subbidpangkatbkd@gmail.com, atau 08982626261
01 Januari 2024