Bagaimana Cara Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional?
- Pegawai Negeri Sipil menyiapkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi kenaikan jabatan fungsional;
- Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan ASN;
- PNS menunggu proses persetujuan selama kurang lebih 3 hari.
Persyaratan :
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan Fungsional terakhir;
- PAK (Penetapan Angka Kredit);
- SKP 1 Tahun terakhir;
- Sertifikat Lulus Uji Kompetensi, apabila dipersyaratkan sesuai permenpan masing-masing jenis jabatan fungsional.
- Sertifikat diklat, apabila dipersyaratkan sesuai permenpan masing-masing jenis jabatan fungsional.
- Pengantar Kepala Perangkat Daerah
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan p2provkalbar@gmail.com, atau 085750441108
01 Januari 2024