Bagaimana Cara Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional?

Persyaratan :

  1. SK Pangkat terakhir;
  2. SK Jabatan Fungsional terakhir;
  3. PAK (Penetapan Angka Kredit);
  4. SKP 1 Tahun terakhir;
  5. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi, apabila dipersyaratkan sesuai permenpan masing-masing jenis jabatan fungsional.
  6. Sertifikat diklat, apabila dipersyaratkan sesuai permenpan masing-masing jenis jabatan fungsional.
  7. Pengantar Kepala Perangkat Daerah

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan p2provkalbar@gmail.com, atau 085750441108

01 Januari 2024