Apa saja syarat dan kelengkapan berkas usul Pengangkatan Perpindahan dan Inpassing Jabatan Fungsional?
Syarat Pengangkatan Perpindahan dan Inpassing Jabatan Fungsional :
a. Berstatus PNS;
b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah paling rendah D3 (keterampilan) dan S1/D4 (keahlian) sesuai kualifikasi;
e. Mengikuti dan lulus uji kompetensi;
f. Memiliki pengalaman tugas di bidang jabatan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. Khusus jalur perpindahan berusia paling tinggi:
1) 53 tahun untuk keterampilan, ahli pertama dan ahli muda
2) 55 tahun untuk ahli madya
3) 60 tahun untuk ahli utama
h. Tersedianya lowongan jabatan;
i. Memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kelengkapan berkas usul Perpindahan dan Inpassing Jabatan Fungsional :
a. SK Jabatan terakhir
b. SK Pangkat terakhir
c. Surat keterangan memiliki integritas dan moralitas
d. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
e. Ijazah dan transkrip nilai
f. Sertifikat lulus uji kompetensi
g. Surat pengalaman tugas di bidang jabatan yang akan diduduki
h. Rekomendasi formasi jabatan fungsional dari Menteri PANRB
i. SKP 2 tahun terakhir