Apa saja syarat dan kelengkapan berkas usul kenaikan jenjang Jabatan Fungsional?
Syarat:
a. Paling kurang telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. Memenuhi angka kredit yang ditentukan;
c. Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
d. Tersedia lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki.
Kelengkapan berkas
a. SK Jabatan terakhir
b. SK Pangkat terakhir
c. Penetapan Angka Kredit
d. SKP 1 tahun terakhir
e. Rekomendasi formasi jabatan fungsional dari Menteri PANRB
04 October 2024