Apa saja syarat dan kelengkapan berkas usul kenaikan jenjang Jabatan Fungsional?

Syarat:

a.      Paling kurang telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

b.      Memenuhi angka kredit yang ditentukan;

c.      Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;

d.      Tersedia lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki.

 

Kelengkapan berkas

a.      SK Jabatan terakhir

b.      SK Pangkat terakhir

c.      Penetapan Angka Kredit

d.      SKP 1 tahun terakhir

e.      Rekomendasi formasi jabatan fungsional dari Menteri PANRB

04 October 2024