Apa Inovasi Pelayanan BKD Prov Kalbar?

1. LIKE ASN (LAYANAN INFORMASI KINERJA SECARA ELEKTRONIK APARATUR SIPIL NEGARA)

Sebelum tahun 2019, pelaporan Penilaian Kinerja Pegawai dihimpun melalui pengumpulan fisik salinan dokumen Penilaian Kinerja Pegawai serta dokumen rekapitulasi Penilaian Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam proses penghimpunannya menemui beberapa kendala, mulai dari informasi yang terlambat diterima oleh PNS yang tersebar di pelosok Kalimantan Barat, proses pengumpulan dokumen yang memerlukan waktu yang panjang dan tidak efektif. Hal ini terindikasi dari jumlah dokumen yang terkumpul tidak lebih dari 60% dari total PNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu pengumpulan fisik salinan dokumen membutuhkan ruang penyimpanan dokumen fisik terhimpun.

Tantangan dan hambatan dalam pelaporan Penilaian Kinerja Pegawai di atas, coba dicermati oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan berinovasi menyediakan layanan pelaporan yang lebih gampang diakses, murah, cepat dan efektif guna optimalisasi penyampaian Pelaporan Penilaian Kinerja (PPK) PNS seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Layanan tersebut bernama LIKE ASN (Layanan Informasi Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara) yang merupakan layanan gratis Google Form untuk menghimpun data Penilaian Kinerja PNS, dan layanan unggahan file Penilaian Kinerja PNS.

Kegiatan penghimpunan Penilaian Kinerja PNS secara online tersebut telah dilaksanakan dalam 2 (dua) tahun yakni kegiatan pertama tahun 2019 untuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS tahun 2017 dan 2018, dan kegiatan tahun 2020 untuk pelaporan PPK PNS tahun 2019. Hasil dari penghimpunan ini menunjukan peningkatan partisipasi yang sangat signifikan, yakni lebih dari 85% untuk PPK PNS tahun 2017 dan 2018, dan lebih dari 90% untuk PPK PNS tahun 2019.

Inovasi LIKE ASN (Layanan Informasi Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara) ini dibuat oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai jawaban atas tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam mengumpulkan pelaporan Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dengan jumlah PNS mencapai 10.334 orang yang tersebar hingga ke pelosok Kalimantan Barat.

Arti penting sistem online Pengumpulan Pelaporan Kinerja Pegawai tahun 2019 dan 2020 adalah bagi seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sistem online harus menjadi budaya Pengelola Pemerintahan ke depannya, sehingga proses dan hasil yang didapatkan lebih cepat dan efisien. Para PNS dewasa ini harus meninggalkan budaya lama yang lamban, boros, dan mempersulit layanan.

2. SI JAFUNG (SISTEM INFORMASI MONITORING PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL)

Beragamnya peraturan jabatan fungsional menimbulkan pemahaman yang keliru oleh Perangkat Daerah akibatnya penyelenggaraan pembinaan karier jabatan fungsional pada Perangkat Daerah belum optimal dan berdampak terhadap anggapan bahwa sangat sulit untuk mengembangkan diri jika sudah duduk pada jabatan fungsional.

Badan Kepegawaian Daerah mempunyai inovasi pengawasan pembinaan karier jabatan fungsional yaitu “SI JAFUNG”. Inovasi ini memberikan perlindungan kepada pejabat fungsional untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional dengan cara melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Perangkat Daerah. Pada awal peluncuran SI JAFUNG di Tahun 2019, biaya yang dikeluarkan sangat minim yaitu biaya ATK sedangkan aplikasi tidak mengeluarkan biaya karena menggunakan Google Form. Adapun link untuk mengakses SI JAFUNG yaitu bit.ly/sijafung . Dengan kerjasama dari 37 perangkat daerah Badan Kepegawaian Daerah inovasi SI JAFUNG terlaksana dengan baik dan di Tahun 2020 BKD sudah mengagendakan memberikan pembinaan door to door ke 9 (Sembilan) OPD yang hasil pemetaan SI JAFUNG terindikasi pembinaan tidak optimal namun karena kebijakan pemotongan anggaran BKD belum dapat melakukan door to door ke 9 (Sembilan) OPD tersebut.

Pemangku jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini berjumlah 5.628 orang terdiri dari 63 jenis jabatan fungsional. Setiap jabatan fungsional memiliki Peraturan masing-masing meliputi Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri PAN dan RB, Peraturan Bersama Instansi Pembina dan Kepala BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan, Peraturan Instansi Pembina Tentang Petunjuk Teknis dengan jumlah keseluruhan 924 peraturan.

Badan Kepegawaian Daerah telah melakukan berbagai upaya memberikan pemahaman mengenai ketentuan pembinaan karier jabatan fungsional baik melalui Sosialisasi maupun surat dinas. Namun masih ditemukan permasalahan di Perangkat Daerah yaitu kurangnya pemahaman Perangkat Daerah tentang pengaturan jabatan fungsional, masih terdapat pejabat fungsional tidak dapat naik pangkat lebih dari 4 tahun, sulitnya mengumpulkan angka kredit, kinerja pejabat fungsional belum optimal, penempatan yang tidak sesuai peta jabatan dan pemberian tugas tambahan diluar tugas jabatan fungsional yang mengganggu tugas pokok jabatan. Lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap Perangkat Daerah mempengaruhi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional belum dilakukan secara optimal.

SI JAFUNG memiliki konsep pengawasan dilakukan secara online tidak lagi manual serta mudah karena dapat menggunakan media telephone celuler dan dapat dilakukan dimanapun pejabat fungsional berada. Hasil pemetaan SI JAFUNG akan menentukan upaya pembinaan yang perlu dilakukan ke Perangkat Daerah.

01 Januari 2024