Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat membantu Gubernur melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan program kerja di bidang kepegawaian daerah;
  2. Perumusan kebijakan di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN, serta data, disiplin, kesejahteraan ASN;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN, serta data, disiplin dan kesejahteraan ASN;
  4. Penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN; serta data, disiplin dan kesejahteraan ASN pengembangan ASN, serta data, disiplin dan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengorganisasian dan pembinaan teknis di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN,  serta data, disiplin dan kesejahteraan ASN;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN,  serta data, disiplin dan kesejahteraan ASN;
  7. Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan BKD;
  8. Pelaksanaan administrasi di lingkungan BKD dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang kepegawaian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/simpegkalbarprov/public_html/bkd/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349