Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat membantu Gubernur melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan program kerja di bidang kepegawaian daerah;
- Perumusan kebijakan di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN, serta data, disiplin, kesejahteraan ASN;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN, serta data, disiplin dan kesejahteraan ASN;
- Penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN; serta data, disiplin dan kesejahteraan ASN pengembangan ASN, serta data, disiplin dan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengorganisasian dan pembinaan teknis di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN, serta data, disiplin dan kesejahteraan ASN;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN, serta data, disiplin dan kesejahteraan ASN;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan BKD;
- Pelaksanaan administrasi di lingkungan BKD dan
- Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang kepegawaian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;