Simulasi dan Pendampingan Tata Cara Pelaporan LHKPN Prov Kalimantan Barat, Februari 2020

Dasar Hukum LHKPN

  • Peraturan KPK no 7 tahun 2017, tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
  • Peraturan Gubernur Kalimantan Barat no 68 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan gubernur no 33 tahun 2017 tentang laporan harta penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Maksud dan Tujuan

Pelaksanaan kegiatan simulasi dan pendampingan dimaksudkan agar dapat meningkatkan persentase kepatuhan wajib lapor serta meningkatkan keakuratan data laporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pelaporan tahun 2018 lalu, dari 1030 wajib lapor terdaftar terdapat sebanyak 1006 wajib lapor yang berstatus sudah lapor atau sekitar 97.67%. Melalui kegiatan ini, diharapkan pada pelaporan tahun 2019 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat mendaftarkan seluruh pejabat eselon I sd eselon IV sebagai wajib lapor serta dapat mencapai kepatuhan 100%.

Materi

Materi kegiatan ini dapat diunduh dari link http://bit.ly/Materi_LHKPN.

Related Posts

Leave a reply



Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/simpegkalbarprov/public_html/bkd/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349