
BKD Prov.Kalbar News. e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah aplikasi pelaporan harta kekayaan berbasis web yang dapat diakses di alamat www.elhkpn.kpk.go.id sehingga nantinya data yang di input oleh PN secara otomatis akan tersimpan dalam server KPK.
Untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi tersebut di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,pihak BKD Prov.Kalbar mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian e lhkpn di Aula Dinas Pertanian dan Tanaman Hotikultura Kalimantan Barat, Pontianak.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Sub bidang Disiplin dan Kesejahteraan BKD Prov.Kalbar R.Dimas Rahmawan, SH, dilanjutkan dengan sosialisasi dan bimbingan teknis oleh narasumber. Bapak Wendi, S.Kom dan Bapak Aso, A.Md selaku admin Intansi
Sosialisasi dilaksanakan dengan memberikan contoh berupa praktek langsung cara mengisi e-LHKPN, dimulai dari aktivasi akun sampai dengan pengiriman e-LHKPN. Peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti tahap demi tahap cara pengisian e-LHKPN, hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta. Dalam kata penutupnya, Kasubbid Disiplin dan Kesejahteraan BKD Prov.Kalbar menyampaikan bahwa pengisian e-LHKPN untuk periode tahun 2018 akan berakhir pada 31 Maret 2019, oleh sebab itu bagi Penyelenggara Negara yang telah memperoleh user dan password agar segera mengisi e-LHKPN dan segera melaporkannya kepada KPK.