
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
- PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
- PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Lebih lanjut mengenai Inpassing Jabatan Fungsional tertuang dalam PERMENPANRB No 42 Tahun 2019, Peraturan tersebut dapat diunduh di sini.