Perpanjangan Masa Inpassing Jabfung sd 2021

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:

  1. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Lebih lanjut mengenai Inpassing Jabatan Fungsional tertuang dalam PERMENPANRB No 42 Tahun 2019, Peraturan tersebut dapat diunduh di sini.

Related Posts

Leave a reply



Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/simpegkalbarprov/public_html/bkd/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349