Latar Belakang
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga teknis dari perangkat Pemerintah Provinsi yang bertugas membantu Gubernur dalam menyusun dan merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 136 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 76 Tahun 2018.
Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat membantu Gubernur melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi :
- Perumusan program kerja di bidang kepegawaian daerah;
- Perumusan kebijakan di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN, serta data, disiplin, kesejahteraan ASN;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN, serta data, disiplin, kesejahteraan ASN;
- Penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN, serta data, disiplin, kesejahteraan ASN;
- Pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN, serta data, disiplin, kesejahteraan ASN;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan ASN, serta data, disiplin, kesejahteraan ASN;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan BKD;
- Pelaksanaan administrasi di lingkungan BKD; dan
- Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang kepegawaian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.