Situs Web

Badan Kepegawaian Daerah

Situs Web

Badan Kepegawaian Daerah

Tentang Kami

/ 05

01

Daerah

Badan Kepegawaian

Kepala

Drs. ANI SOFIAN, M.M.

02

Daerah

Badan Kepegawaian

Sekretaris

Muhyar, S.H.

03

Aparatur Sipil Negara

Bidang Pengembangan

Kepala

Angga Nur'Adha Anuardi, S.STP., M.A.P.

04

Mutasi Aparatur Sipil Negara

Bidang Pengadaan dan

Kepala

Dra. Afrina Purnama, M.Si.

05

Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara

Bidang Data, Disiplin dan

Kepala

R. Dimas Rahmawan, S.H.

Latar Belakang

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga teknis dari perangkat Pemerintah Provinsi yang bertugas membantu Gubernur dalam menyusun dan merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 123 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 123 Tahun 2016.

Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas lainnya yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai, serta informasi kepegawaian;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Pelaksanaan tugas di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian;
  6. Pembinaan, pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta informasi kepegawaian pada Kabupaten/Kota;
  7. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan asset di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
  8. Pelaksanaan tugas lainnya di bidang kepegawaian daerah yang diserahkan oleh Gubernur.

Link Terkait

Lapor
bkn